Ulasfakta.co – Satreskrim Polres Lingga tengah mendalami dugaan kasus investasi bodong yang merugikan sejumlah warga. Hingga saat ini, sebanyak 10 orang telah diperiksa, termasuk korban dan beberapa pihak yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir, melalui Kasi Humas Polres Lingga, Iptu Indra Gunawan, mengonfirmasi bahwa proses masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap skema dan modus yang digunakan dalam investasi ilegal tersebut.
Indra belum merincikan berapa total kerugian korban, namun kasus ini disebut merugikan korban dengan nominal yang tidak sedikit. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, kami persilakan untuk melapor agar bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya praktik investasi ilegal yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Polres Lingga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.