Polres Natuna Periksa Minyak Goreng MinyaKita, Temukan Kejanggalan pada Kemasan Botol

Ulasfakta – Kepolisian Resor (Polres) Natuna bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan inspeksi terhadap produk minyak goreng kemasan ‘MinyaKita’ yang beredar di wilayah Ranai, Kabupaten Natuna. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak dioplos atau dikurangi volumenya, seperti yang marak terjadi di beberapa daerah di Pulau Jawa.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di sejumlah pasar dan supermarket di Ranai untuk menjamin kualitas produk dan perlindungan hak konsumen.

“Pengecekan ini penting untuk memastikan keabsahan produk dan agar konsumen tidak dirugikan,” ujar Iptu Richie pada Kamis, 12 Maret 2025.

Tidak Ada Pengurangan Takaran, tetapi Label Kemasan Bermasalah

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi pengurangan isi minyak goreng MinyaKita dalam kemasan plastik. Namun, mereka menemukan kejanggalan pada produk dalam kemasan botol.

“MinyaKita kemasan botol yang kami temukan tidak mencantumkan volume isi secara jelas di label. Ini tentu bisa menimbulkan ketidakjelasan bagi konsumen,” jelas Iptu Richie.

Meskipun belum ada indikasi pelanggaran besar, ketidaksesuaian informasi pada kemasan bisa berdampak pada transparansi produk dan kepercayaan masyarakat.

Polisi Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

Menindaklanjuti temuan ini, Polres Natuna akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa produsen maupun distributor mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami akan melaporkan temuan ini agar ada solusi yang jelas, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan atau pengurangan takaran pada minyak goreng kemasan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Polres Natuna dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen dari potensi kecurangan dalam distribusi produk kebutuhan pokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *