Ulasfakta – Polres Natuna kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang wanita yang diduga berperan sebagai perantara pemasok sabu.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang pria di Gang Karpet Biru, Ranai, pada Minggu (2/2/2025). Setelah dilakukan pengembangan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Natuna berhasil menangkap dua tersangka lainnya, termasuk seorang wanita berinisial J alias M yang diamankan di kediamannya.
Dari tangan J, polisi menyita 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 3,14 gram, satu ponsel, sendok sabu, serta plastik klip besar berisi ratusan plastik kecil. Polisi menduga wanita ini tidak hanya pengguna tetapi juga berperan sebagai perantara dalam distribusi narkoba di wilayah Natuna.
Saat penggerebekan di rumah J, polisi juga mendapati seorang pria berinisial F yang membawa 0,14 gram sabu.
Dengan ditangkapnya tiga tersangka ini, polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Natuna.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tegas Kompol Paten Tarigan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga terus meningkatkan pengawasan di wilayah yang rawan menjadi jalur masuk narkoba.
“Kami sudah menempatkan personel di titik-titik yang dicurigai sebagai jalur penyelundupan. Selain itu, kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Natuna masih menjadi ancaman serius. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.