Ulasfakta.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,9 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Operasi ini dilakukan di sebuah hotel di Kota Tanjungpinang, di mana dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kepala Polresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba. “Kami menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyelundupan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 9,9 kilogram,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, sebuah modus yang sering digunakan oleh sindikat narkoba internasional untuk mengelabui petugas. “Penggunaan bungkus teh Cina ini merupakan salah satu modus operandi yang kerap digunakan oleh jaringan internasional untuk menyamarkan narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.