Polresta Tanjungpinang Kesulitan Tangkap Pelaku Penyebar Uang Palsu

Ulasfakta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, masih mengalami kendala dalam menangkap pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayahnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyampaikan bahwa hingga saat ini hanya ada satu laporan resmi dari korban yang menerima uang palsu. Korban tersebut baru melaporkan kejadian yang dialaminya setelah menerima uang tersebut dalam sebuah transaksi.

“Memang kasusnya ada beberapa, tapi yang resmi dilaporkan baru satu pada Februari 2025,” ujar Kapolresta Hamam saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat 16 Mei 2025.

Dia menambahkan bahwa pelaku hingga kini belum berhasil diidentifikasi, terutama karena aksi penyebaran uang palsu tidak terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

“Penyelidikan terus berjalan, kami masih mengumpulkan barang bukti yang bisa mengarah pada pelaku,” kata Hamam.

Kapolresta juga menduga pelaku bukan berasal dari Tanjungpinang dan cenderung menyebarkan uang palsu secara acak ke masyarakat.

“Kami menduga pelaku bukan warga setempat dan cara kerjanya hanya menjajakan uang palsu secara sporadis,” tambahnya.

Kapolresta Hamam menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungannya.

“Jika masyarakat menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan terkait ini, silakan lapor ke layanan 110 atau langsung ke kantor polisi. Kami juga mengingatkan agar selalu memeriksa dengan teliti uang pecahan besar yang diterima,” tutup Hamam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *