Tanjungpinang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penindakan sepanjang 2024 hingga 2025. Pemusnahan dilakukan di Markas Polresta Tanjungpinang, Senin, 29 Desember 2025, menggunakan dua mesin gerinda berukuran besar.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan pemusnahan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Menurut Hamam, penindakan terhadap knalpot tidak standar dilakukan secara terpadu oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait. Operasi tersebut melibatkan unsur TNI, termasuk Polisi Militer Angkatan Laut dan Udara.

“Selama 2024 hingga 2025, kami mengamankan 392 knalpot tidak standar. Sebanyak 65 unit disita pada akhir 2024 dan 327 unit sepanjang 2025,” ungkapnya.

Hamam menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan warga. Karena itu, knalpot hasil razia tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

“Seluruh knalpot langsung dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus untuk memberikan efek jera,” tuturnya.

Selain penindakan di lapangan, Polresta Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising dan tidak sesuai standar.

Hamam menyatakan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta jajaran TNI.

Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban lingkungan di Kota Tanjungpinang.

(kev)