Ulasfakta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bengkong Laut, Kota Batam. Dua orang pria yang terlibat dalam tindak pidana ini telah ditangkap, termasuk penadah barang hasil curian.
Kejadian bermula dari laporan seorang warga bernama Irfan (29), yang kehilangan sepeda motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi BP 3378 GF. Motor tersebut diparkir di kos-kosannya pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB dalam kondisi stang tidak terkunci.
Namun keesokan paginya, pada Minggu, motor tersebut telah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, hingga Irfan melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima timnya pada Selasa, 17 Juni 2025. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, Iwan, di kawasan Bengkong Indah.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari keterangannya, motor curian itu sudah dijual kepada rekannya,” ujar Iptu Husnul dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, penadah bernama Amin ditangkap di kawasan Mega Legenda, Batam Kota. Sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti.
Dari pengakuan Amin, ia membeli motor tersebut seharga Rp1,5 juta karena mengetahui Iwan tengah kesulitan ekonomi setelah menganggur cukup lama.
Atas perbuatannya, Iwan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, Amin dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan sistem pengamanan digunakan dengan baik untuk mencegah aksi kejahatan serupa.