Ulasfakta.co – Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial HI Als W (32) karena diduga melakukan pelecehan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka ditangkap disebuah kedai kopi di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (30/5).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, membenarkan bahwa personel Unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap HI Als W karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun.
“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota telah mengamankan tersangka HI Als W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun. Tersangka ditangkap di kedai kopi,” katanya, Senin (3/6) di Polsek Bintan Timur.
AKP Rugianto menjelaskan, korban yang masih dibawah umur tersebut telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada 30 Mei 2024 lalu karena sudah dua hari tidak pulang.
“Setelah kita terima laporan dari orang tua korban, personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan maupun melalui media sosial,” ungkapnya.
Awal mulanya polisi menemukan korban disebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa ada seorang anak perempuan yang terlantar.
“Ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” terang Kapolsek ini.

Berawal dari informasi tersebut, Polsek Bintan Timur bergerak cepat dan menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan. Setelah korban ditemukan, selanjutnya polisi membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,” kata AKP Rugianto.
Setelah korban bisa diajak komunikasi, terungkaplah semua kemana perginya korban selama dua hari yang tidak pulang ke rumah.
Korban mengaku pada 28 Mei 2024 bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur.
“Disanalah korban dilecehkan. Korban sempat melawan dengan meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman tersangka HI Als W,” papar Rugianto.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 tahun.
Saat ini tersangka juga telah ditahan di Polsek Bintan Timur.
(dar)