Polsek Bintan Utara Tindaklanjuti Kasus Warga yang Dipekerjakan Secara Ilegal di Kamboja

Ulasfakta – Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menerima informasi mengenai seorang warga Tanjung Uban berinisial DY (26) yang diduga dipekerjakan secara ilegal di Kamboja.

Menanggapi laporan tersebut, pada Senin (17/2/2025), pihak kepolisian segera mendatangi kediaman keluarga korban di Kelurahan Tanjung Uban Utara untuk menggali informasi lebih lanjut.

Dari keterangan orang tua korban, diketahui bahwa DY saat ini berada di Kamboja dan baru saja melahirkan.

Ia bersama bayinya yang berusia tujuh hari ditempatkan di sebuah penampungan di negara tersebut.

Mirisnya, agen yang membawa DY ke Kamboja meminta uang tebusan sebesar Rp46 juta agar ia bisa dipulangkan ke Indonesia bersama anaknya.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menelantarkan DY dan bayinya.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Norman, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah mendampingi ibu korban untuk membuat pengaduan resmi ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau pada hari yang sama.

Proses pendampingan ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Provinsi Kepri.

“Pendampingan ini merupakan bentuk kerja sama antara BP3MI dan DP3KB dalam menangani kasus eksploitasi warga negara kita di luar negeri, khususnya di Kamboja,” ujar Kapolsek.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Satreskrim Polres Bintan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mengingat wilayah Bintan, terutama Bintan Utara, berbatasan langsung dengan Malaysia, upaya pencegahan dan pemberantasan praktik ilegal ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *