Pria 50 Tahun Ditangkap Polisi karena Mencabuli Anak Tiri di Kepulauan Anambas

Ulasfakta.co – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial BE (50) karena mencabuli anak tirinya (13).

Penangkapan dilakukan setelah istri pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 dan 6 kali, mulai dari Desember 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ungkapnya, Sabtu (15/2/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *