Ulasfakta.co – Seorang pria berinisial SY (27) di Batam, Kepulauan Riau, diamankan pihak kepolisian setelah ketahuan merekam penghuni kos wanita saat mandi menggunakan kamera tersembunyi.
Modus dan Penemuan Kamera
Kasus ini terungkap ketika salah satu penghuni kos curiga melihat ember hitam berlubang yang ditempatkan mencurigakan di kamar mandi. Setelah dicek, ternyata di dalam ember itu terdapat kamera kecil yang tersambung dengan powerbank dan kabel charger—semuanya tersamarkan agar tidak mudah terlihat.
Korban langsung melaporkan hal ini kepada pemilik kos. Pihak pengelola kemudian memeriksa kamar satu per satu dan menemukan ember serupa di kamar SY. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja memasang alat tersebut untuk mengintip.
Pengakuan dan Ancaman Hukuman
SY akhirnya mengakui bahwa seluruh alat tersebut dibelinya secara online dan dipasang secara sengaja. Ia kini ditahan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterimanya adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Imbauan untuk Warga
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos atau kontrakan, agar lebih waspada dan rutin memeriksa area pribadi seperti kamar mandi atau kamar tidur dari benda-benda yang tidak semestinya ada. Jika ada dugaan pelanggaran privasi, segera laporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran privasi dapat terjadi di lingkungan yang dianggap aman, dan kewaspadaan adalah langkah utama dalam mencegahnya.