PSDKP Segel Jeti Bauksit Tak Berizin di Lingga

Ulasfakta.co –  Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui kantor PSDKP Batam resmi menyegel jeti milik PT. TBJ yang berada di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundu Padang, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB karena lokasi tersebut belum mengantongi izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Jeti itu digunakan oleh PT. Hermina Jaya yang tidak memiliki izin KKPRL dan bukan pemilik sah dari terminal khusus (tersus),” jelas Semuel saat dikonfirmasi

Penyegelan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Tanjung Irat. Semuel menekankan bahwa tindakan ini diambil untuk menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat hingga perusahaan melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan.

Tindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021. Semuel juga menjelaskan bahwa tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna menentukan jenis pelanggaran yang terjadi dan potensi sanksi administratif yang akan dijatuhkan.

“Proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap manajemen PT. Hermina Jaya untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan, baik secara administratif maupun substansial,” ujar Semuel.

Penyegelan ini menambah deretan permasalahan yang membelit aktivitas tambang bauksit PT. Hermina Jaya di wilayah Lingga. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga menjadi sorotan masyarakat dan kalangan mahasiswa karena dugaan pelanggaran izin serta konflik sosial dengan warga sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *