Tanjungpinang – PT EPID Menara AssetCo resmi mengajukan permohonan pembongkaran menara telekomunikasi miliknya yang berlokasi di Jalan Pemuda, Gang Akasia, RT 002/RW 009, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 162/EMA/PCMD/I/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan menghentikan proses pengurusan perizinan menara yang sebelumnya merupakan aset PT Indosat Tbk tersebut.

Langkah pembongkaran ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan maladministrasi dalam proses perizinan menara tersebut.

Disurati Ombudsman RI

Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah menyurati Ombudsman Republik Indonesia dengan permohonan pemeriksaan dugaan maladministrasi yang diduga melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT EPID.

Dalam surat pengaduannya, jaringan pengawas tersebut meminta Ombudsman RI melakukan investigasi atas proses administrasi dan legalitas menara yang dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar prosedur pelayanan publik.

Langkah pelaporan itu disebut-sebut menjadi titik balik dinamika polemik menara, hingga akhirnya PT EPID mengambil keputusan untuk mengajukan pembongkaran.

PT EPID Menara AssetCo resmi mengajukan permohonan pembongkaran menara telekomunikasi miliknya yang berlokasi di Jalan Pemuda, Gang Akasia, RT 002/RW 009, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang | dok. Ulf

Upaya Perizinan Berujung Buntu

Dalam penjelasannya, PT EPID menyatakan bahwa hingga 20 Desember 2025 telah mengajukan rekomendasi dari Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan Kecamatan Bukit Bestari guna melengkapi administrasi perizinan, termasuk memperoleh tanda tangan persetujuan 14 warga dalam radius terdampak.

Perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) kepada Otoritas Bandara Wilayah II Medan dan menjadwalkan kunjungan lapangan.

Namun, seluruh proses tersebut tidak kunjung menghasilkan kepastian hukum.

Klaim Koordinasi, Tapi Tak Capai Titik Temu

Manajemen EPID mengklaim telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang serta bertemu dengan perwakilan warga RT/RW setempat guna mencari solusi agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dapat diterbitkan.

Akan tetapi, perusahaan menyatakan upaya tersebut tidak berhasil menjamin keamanan dan kenyamanan warga sekitar, terutama mempertimbangkan kondisi cuaca dan situasi sosial di lapangan.

Atas dasar itu, PT EPID mengajukan pembongkaran menara beserta perangkatnya dan meminta dukungan pengamanan dalam proses yang direncanakan mulai Februari 2026.

“Bendera Putih” di Tengah Tekanan 

Sejumlah pihak menilai keputusan pembongkaran ini sebagai bentuk “bendera putih” dari PT EPID setelah tekanan publik menguat, terlebih pasca dilayangkannya laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Kini publik menunggu langkah lanjutan dari Ombudsman RI terkait pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT EPID, sekaligus memastikan apakah ada pelanggaran prosedur pelayanan publik dalam proses perizinan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang mengenai respons atas laporan tersebut maupun sikap terhadap rencana pembongkaran menara.