Ulasfakta – PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), sebagai pemilik resmi jeti bauksit di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluarkan surat peringatan keras kepada PT Hermina Jaya terkait aktivitas pemuatan bauksit yang dilakukan tanpa izin resmi.
Surat peringatan bernomor 023/TBJ/V/2025 ini dikeluarkan setelah PT Hermina Jaya menggunakan fasilitas pelabuhan milik TBJ. Padahal, izin Terminal Khusus (Tersus) PT TBJ sudah tidak diperpanjang oleh Kementerian Perhubungan sejak masa berlaku terakhir berakhir pada tahun 2019.
Dalam surat tersebut, PT TBJ menilai kegiatan muat bauksit oleh PT Hermina Jaya sebagai pelanggaran hukum dan tindakan ilegal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Surat teguran ini juga dikirimkan ke sejumlah instansi nasional, antara lain Kominfo Polhukam RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Kejaksaan Tinggi Kepri, menandakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian di tingkat nasional.
Meski demikian, diduga aktivitas di pelabuhan tersebut masih berlangsung. Informasi dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa kapal tongkang milik PT Hermina Jaya belum mulai memuat bauksit, tetapi tetap berada di area jeti.
“Tongkang itu memang belum mulai loading, tapi masih berlabuh di pelabuhan dengan pengawasan ketat. Warga sekitar juga tidak diizinkan mendekat,” ungkap Ketua Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga, Ruslan, pada Senin, 12 Mei 2025.
Lebih aneh lagi, police line yang sebelumnya dipasang oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di lokasi jeti disebut-sebut telah dilepas. Namun Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, membantah kabar tersebut.
“Segel masih terpasang, kami belum melepasnya,” tegas Samuel.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya aktivitas pemuatan bauksit, Samuel menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dan berjanji akan segera melakukan pengecekan ulang di lapangan.
Sementara itu, Afdhal, salah satu mitra PT Hermina Jaya, menyatakan pihaknya akan menelaah isi surat peringatan dari PT TBJ terlebih dahulu.
“Kami akan pelajari isi surat dan klausul-klausulnya,” ujar Afdhal singkat.
Ia juga menegaskan bahwa PT Hermina Jaya telah memenuhi semua persyaratan administratif dan kewajiban perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Semua perizinan sudah kami urus, termasuk kewajiban terhadap negara juga sudah kami jalankan,” tutupnya.