Ulasfakta.co – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di kawasan kuliner Kota Tanjungpinang, Wali Kota Lis Darmansyah menginstruksikan Asisten II Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Riany, untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggapi berbagai persoalan yang terjadi, khususnya di kawasan Akau Potong Lembu dan sejenisnya.
Wali Kota Lis menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner, baik yang berada di bawah pengelolaan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) maupun pihak swasta, wajib mencantumkan harga secara jelas dan terbuka di setiap pamflet atau daftar menu.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin transparansi harga serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para konsumen.
Pemerintah Kota juga akan memberlakukan regulasi baru di kawasan Melayu Square dan Akau Potong Lembu guna menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman.
Salah satu ketentuannya adalah menjamin kebebasan pengunjung untuk duduk di tempat mana pun dan memesan makanan dari pedagang mana saja, tanpa ada pembatasan atau intervensi. Seluruh pedagang diwajibkan mematuhi ketentuan ini.
Wali Kota menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, berupa pengeluaran dari area usaha serta larangan untuk kembali berjualan di lokasi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang ini.
Sebagai langkah penegasan, Wali Kota juga menginstruksikan agar surat teguran tertulis segera dilayangkan kepada Direksi PT TMB atas lemahnya pengawasan dan lambatnya penanganan terhadap persoalan di lapangan.
Pemerintah Kota berharap PT TMB dapat lebih profesional dan responsif dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola kawasan kuliner.
“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di Tanjungpinang,” ujar Lis Darmansyah, Senin (28/4).
Ia pun menutup dengan harapan agar seluruh pihak terkait dapat segera menjalankan instruksi ini secara bertanggung jawab, demi terciptanya pelayanan kuliner yang tertib, nyaman, dan transparan bagi warga dan pengunjung di Kota Tanjungpinang.
(isk)