Puluhan Guru di Karimun Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Regulasi Perlu Ditinjau Ulang?

Ulasfakta – Puluhan guru di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menghadapi ketidakpastian terkait status mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka tidak bisa ikut seleksi karena aturan yang mengharuskan masa kerja minimal dua tahun sebagai tenaga honorer di sekolah negeri.

Masalah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun pada Selasa (11/3/2025), yang membahas nasib guru-guru di SDN 001 Meral Barat, TK Pembina Meral Barat, dan TK Pembina Ungar.

Ketiga sekolah tersebut sebelumnya berstatus swasta di bawah PT KG dan baru dinegerikan pada Oktober 2024. Akibatnya, masa kerja guru di sekolah negeri belum mencapai dua tahun, membuat mereka tidak memenuhi syarat seleksi PPPK.

“Mereka sudah lama mengabdi, tapi karena aturan administratif, mereka terancam kehilangan kesempatan menjadi ASN. Ini tentu harus dicarikan solusinya,” kata Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Hasan.

Bukan Hanya Tidak Bisa Ikut Seleksi, Guru Juga Tak Digaji Sejak Januari

Masalah semakin pelik karena sejak Januari 2025, para guru ini tidak menerima gaji. Pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan SK honorer bagi mereka karena bertentangan dengan aturan yang ada.

“Ini dilema. Jika kami keluarkan SK, berarti melanggar aturan. Tapi jika tidak, mereka tidak mendapatkan penghasilan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun, Husin.

DPRD dan pemerintah daerah kini mencari alternatif solusi, salah satunya dengan menggandeng pihak swasta melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT KG yang sebelumnya menaungi sekolah-sekolah tersebut.

“Apakah ada kemungkinan PT KG membantu melalui CSR? Kami akan coba lobi mereka,” tambah Anwar Hasan.

Perlukah Regulasi Seleksi PPPK Direvisi?

Kasus ini menyoroti perlunya fleksibilitas dalam aturan seleksi PPPK, terutama bagi tenaga pendidik yang terdampak kebijakan perubahan status sekolah.

“Jika regulasi terlalu kaku, maka guru-guru yang sudah lama mengabdi tapi terkena transisi seperti ini akan terus mengalami ketidakadilan,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, belum ada keputusan final. DPRD Karimun berjanji akan segera bertemu dengan Bupati dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar para guru tetap bisa mengabdi dan mendapatkan hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *