Ulasfakta – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan warga di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, akhirnya ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Pada Ahad, 25 Mei 2025, Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan dan berhasil menjaring puluhan pelanggar.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara menjelaskan, operasi dilakukan bekerja sama dengan Polisi Militer (POM) TNI AL sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap kebisingan dan gangguan lalu lintas yang disebabkan oleh aksi ugal-ugalan di jalan.
“Dari hasil penindakan semalam, tercatat 46 pengendara menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” ujar AKP Arbi.
Ia menambahkan, para pengendara yang terjaring tidak hanya mendapat teguran, tetapi juga diberikan sanksi tegas berupa tilang. Seluruh kendaraan pelanggar akan diamankan dan ditahan selama satu bulan di Mapolresta Tanjungpinang.
“Pelanggaran yang kami temukan cukup beragam, mulai dari tidak memiliki SIM, tidak menggunakan spion, tidak membawa STNK, hingga keterlibatan dalam aksi balap liar,” jelasnya.
Meski demikian, upaya edukatif tetap dilakukan oleh pihak kepolisian, terutama terhadap para pengendara yang masih berstatus pelajar. Sosialisasi akan terus digencarkan untuk menekan potensi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, seperti balap liar ini,” tutup AKP Arbi.