Ulasfakta.co – Sebanyak 27 warga RT 002/RW 009, Jalan Pemuda Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, menyatakan penolakan terhadap keberadaan menara telekomunikasi milik PT Epid Menara Assetco yang berdiri sejak 2002 tanpa izin resmi.

Penolakan itu disampaikan secara kolektif melalui Surat Pernyataan Bersama tertanggal 2 Juni 2025, yang ditujukan kepada Lurah Tanjung Ayun Sakti. Dalam surat tersebut, warga mendesak agar pemerintah segera menertibkan tower yang dinilai ilegal itu.

“Kami tidak menyetujui dan tidak mengizinkan keberadaan tower tersebut,” demikian kutipan pernyataan warga dalam surat yang diperoleh ulasfakta.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Satpol PP, segera menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/.304/29/6.2.02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Warga menegaskan tidak akan membuka ruang dialog atau perundingan lebih lanjut. “Tidak ada lagi perundingan. Pembongkaran harus segera dilakukan,” tegas mereka dalam surat tersebut.

Surat pernyataan bersama tidak menyetujui/tidak mengizinkan terkait tower milik PT Epid Menara Assetco di Jalan Pemuda Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, tertanggal 2 Juni 2025, yang ditujukan kepada Lurah Tanjung Ayun Sakti, ditandatangani oleh Ketua RW 009, H. Mhd. Yohan Ihwan. Foto untuk ulasfakta.

Surat penolakan itu juga ditembuskan ke berbagai instansi, antara lain Wali Kota Tanjungpinang, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Korwas PPNS, serta dinas terkait seperti PUPR dan DPMPTSP.

Camat Bukit Bestari dan Manajer PT PLN ULP Tanjungpinang juga menerima tembusan.

Berikut isi Surat Pernyataan Bersama yang didapatkan Ulasfakta:

Kami warga masyarakat yang bersempadan dan sekitar keberadaan menara telekomunikasi (tower) milik PT Epid Menara Assetco yang tidak memiliki izin yang berdiri sejak tahun 2002 di Jalan Pemuda, Gang Akasia RT 002/RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota, Tanjungpinang, dengan ini menyatakan TIDAK MENYETUJUI/TIDAK MENGIZINKAN BERDIRINYA TOWER TERSEBUT serta meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membongkar tower tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : B/.304/29/6.2.02/2025 tertanggal 17 Februari 2025 dan warga masyarakat terdampak tidak bersedia untuk diadakan perundingan apapun lagi.

Surat Pernyataan Bersama dibubuhi cap RW IX. Foto untuk ulasfakta.

Dokumen resmi tersebut dibubuhi cap RW IX dan ditandatangani oleh Ketua RW 009, H. Mhd. Yohan Ihwan.

Berikut nama 27 warga yang menolak keberadaan menara tersebut dan membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan:

1. Ju Kheng
2. Andi
3. Kwek Sin
4. Sukasrono
5. Arifin
6. Hedi
7. Kelvin
8. Jong Khai
9. Alie
10. Kho Kha Jeng
11. H. Mhd. Yohan Ihwan
12. Drs. Edi Rofiano
13. H. Hendra
14. Dedy Djunadi
15. Phek Shiang
16. Charlie Andreas
17. Misgiyo
18. Ismadi
19. Baharuddin
20. Cengti
21. Emi
22. Kwek Thomas
23. H. ST. Darmawi
24. Salmadi, S.Ag
25. H. Syahril Effend
26. Fitrii
27. Amat

Mereka menegaskan bahwa surat tersebut dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.