Ulasfakta – Sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Melayu Bersatu (GMB) menggelar aksi damai di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin, 26 Mei 2025. Aksi ini menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemberian izin kapal pengangkut bauksit.

Para demonstran mengangkat isu legalitas dan keterbukaan informasi terkait aktivitas kapal tambang di perairan Lingga yang dinilai tidak jelas. Mereka membawa pesan kuat tentang pentingnya supremasi hukum dan integritas tata kelola pelabuhan.

Zuhardi, juru bicara GMB, dalam pertemuan langsung dengan pihak UPP menyampaikan kekecewaannya atas respons Kepala Syahbandar, Mahyuddin. Menurutnya, masyarakat tidak mempersoalkan kerja sama antarpelaku usaha, namun menuntut kejelasan hukum atas aktivitas kapal yang keluar-masuk wilayah mereka.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Masalahnya bukan soal bisnis, tapi legalitas. Operasi kapal harus sesuai aturan pelabuhan dan menjaga kedaulatan laut kita,” ujar Zuhardi.

Ia menambahkan bahwa penjelasan UPP yang menyebut izin diberikan secara daring (online) justru menimbulkan pertanyaan baru. Menurutnya, publik baru mengetahui adanya kerja sama perusahaan setelah aksi massa dilakukan.

Karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, GMB berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Zuhardi menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menjunjung keterbukaan dan keadilan. Kami tidak menolak investasi, tapi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan rakyat kecil saja yang ditekan. Kalau ada aparat yang bermain, harus diproses juga,” tegasnya.

Zuhardi menyebut, dalam waktu dekat ia akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan ke KPK.

“Insyaallah, semua data dan dokumen sudah kami siapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan bagian dari komitmen masyarakat Melayu untuk melindungi tanah mereka dari praktik bisnis yang dinilai merugikan.

“Negeri ini harus berdiri di atas keadilan, bukan tunduk pada kuasa modal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPP Dabo Singkep, Mahyuddin, menyatakan bahwa seluruh perizinan operasional PT. Hermina Jaya telah sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan telah lengkap.

“RKAB perusahaan telah diverifikasi dan dinyatakan tertib oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM wilayah Kepri,” jelas Mahyuddin.

Ia juga menerangkan bahwa PT. Hermina Jaya menjalin kerja sama operasional dengan PT. BCA dan PT. TBJ, dua perusahaan yang perizinannya masih aktif.

Menanggapi penyegelan sebelumnya oleh PSDKP Batam, Mahyuddin mengatakan hal tersebut terjadi akibat keterlambatan pembayaran administrasi karena libur Hari Raya Waisak. Namun, tunggakan telah dibayar dan segel pun telah dicabut.