Ulasfakta.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang telah mengembalikan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah ke negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya Kadis PUPR Tanjungpinang, Rusli, dinilai telah lalai dalam menangani sejumlah paket pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara serta tidak optimal dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Hibah pada Dinas PUPR serta belasan pekerjaan yang dinilai menghambur uang negara dengan tidak maksimalnya dalam mengemban jabatan.
Kondisi tersebut mengakibatkan penyajian realisasi Belanja Hibah pada LRA tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga terjadi kekurangan volume terhadap pekerjaan.
“Dan Pemko Tanjungpinang menerima volume pekerjaan tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi yang direncanakan,” tulis LHP BPK RI Perwakilan Kepri.
Merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 menjelaskan, bahwa unsur yang merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi dengan cukup dipenuhinya unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pakar hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr. Mudzakir, berpendapat bahwa kerugian tindak pidana korupsi itu ada dua, yaitu kerugian secara immateriel dan kerugian materiel.
“Kerugian immateriel jangan sampai terlupakan dalam hukum pidana, serta kerugian materiel jika dihapuskan. Apa bedanya (tindak pidana korupsi) dengan hukum perdata,” ucap Dr. Mudzakir pada acara seminar nasional bertema Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi.
(tim/red)