Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari dalam rapat paripurna, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bintan atas pembahasan Ranperda tersebut.

Ia menyebut pengesahan ini sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan serta membahas Ranperda ini secara komprehensif. Semoga momentum ini semakin memantapkan langkah kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” kata Roby dalam pendapat akhirnya.

Dia menjelaskan, pengesahan Ranperda tersebut merupakan penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian itu, menurut Roby, memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan usaha PT Bintan Karya Bahari sebagai perseroan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari dalam rapat paripurna, Selasa, 20 Januari 2026. Foto: isk/ulasfakta.co

“Penyesuaian bentuk badan hukum ini diperlukan untuk menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” ujarnya.

Roby menambahkan, pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan secara profesional.

“Perusahaan ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, pajak, dan retribusi,” katanya.

Menurut Roby, keberadaan Perseroda juga diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.

Dia mengukapkan, penyusunan Ranperda telah melalui kajian kelayakan dari aspek ekonomi, pasar, dan keuangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan pendirian BUMD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, pendirian BUMD harus ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai bentuk legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan dan kelayakan usaha.

Fiven menjelaskan, PT Bintan Karya Bahari sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya.

Namun, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penyesuaian bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah.

“Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan,” ujarnya.

(isk)