Ulasfakta.co – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Jumat (6/9/2024) berhasil menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang tata tertib (Ranperda Tatib) DPRD Kota Batam. Ranperda ini diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik pekan lalu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua sementara, Muhammad Rudi ST, yang didampingi Ketua sementara, Hj. Asnawati Atiq. Hadir dalam rapat tersebut Sekdako Jefridin Hamid serta sejumlah undangan dari Forkompimda dan kepala OPD di Pemko Batam.
Muhammad Rudi menjelaskan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi penyusunan Ranperda tata tertib, kemudian membacakan nama-nama calon anggota Pansus yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPRD.
Anggota Pansus yang disepakati adalah:
- Arlon Veristo dan Kamarudin SE (Partai Nasdem)
- Dandis Rajagukguk ST dan Budi Mardianto ST MM (PDIP)
- H Djoko Mulyono SH MH dan Hendra Asman SH MH (Partai Golkar)
- Dr. Muhammad Mustofa SH MH dan Muhammad Syafe’i ST MM (PKS)
- Safari Ramadhan S.Pd.I dan Muhammad Fadhli SE (Fraksi PAN-Demokrat-PPP)
Setelah itu, Muhammad Rudi menskor rapat selama lima menit untuk memberikan waktu bagi Pansus memilih ketua dan wakil ketua. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa Dr. Muhammad Mustofa SH MH akan menjabat sebagai Ketua Pansus, sementara Muhammad Fadhli SE sebagai Wakil Ketua.
Setelah nama-nama tersebut disetujui, Muhammad Rudi menanyakan kepada seluruh peserta apakah mereka setuju dengan pembentukan Pansus tersebut. Pertanyaan ini dijawab serempak dengan “Setuju”, dan rapat paripurna pun diakhiri dengan pengesahan pembentukan Pansus Ranperda Tatib DPRD Kota Batam.
Rapat tersebut kemudian dinyatakan ditutup. (Ind)