Ulasfakta – Fenomena judi online kini tidak hanya menjadi masalah sosial dan ekonomi, tetapi juga merusak institusi keluarga. Di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ratusan pasangan suami istri memilih bercerai, dengan mayoritas kasus dipicu oleh kecanduan judi digital.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Tanjungpinang, sebanyak 408 gugatan cerai tercatat sejak Januari hingga Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen atau sekitar 300 perkara dipicu oleh praktik judi online.
“Dari 408 perkara perceraian, mayoritas penyebabnya adalah judi online. Sisanya disebabkan oleh perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin, saat ditemui pada Senin (16/6/2025).
Mukhsin menjelaskan bahwa walaupun jumlah perkara tahun ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.150 kasus, pola penyebab perceraian masih serupa—terutama berkaitan dengan masalah ekonomi yang diperparah oleh perjudian daring.
“Meski ada penurunan, penyebab utamanya belum berubah. Judi online masih mendominasi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas pasangan yang menggugat cerai berada dalam rentang usia 20 hingga 30 tahun. Mereka dinilai masih rentan terhadap tekanan ekonomi dan cenderung kurang matang dalam menyikapi konflik rumah tangga.
“Pasangan muda yang menikah di usia dini rentan menghadapi persoalan finansial. Ketika salah satu pihak terjerat judi online, tekanan bertambah dan sering kali berujung pada perceraian,” jelas Mukhsin.
PA Tanjungpinang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam membangun rumah tangga serta menghindari perilaku destruktif seperti judi online yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keutuhan keluarga.