Ulasfakta.co – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sempat memanas saat Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri menyuarakan kritik tajam terhadap Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor pendidikan.
Dalam forum yang juga dihadiri oleh Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Randi Febriandi, serta sejumlah mahasiswa lainnya, JPKP secara terbuka menantang BRK Syariah untuk membeberkan laporan penggunaan dana CSR yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti kurangnya transparansi BRK Syariah dalam pengelolaan dana CSR, khususnya untuk pendidikan. Dalam pernyataannya, ia melontarkan sejumlah pertanyaan kritis yang menarik perhatian publik.
“Kami menginginkan BRK Syariah menunjukkan laporan penggunaan dana CSR pendidikan secara rinci, tahun demi tahun. Apakah BRK Syariah memiliki mekanisme audit atau evaluasi atas penyaluran dana CSR pendidikan? Jika ya, mana hasilnya? Apa indikator keberhasilan program CSR pendidikan BRK Syariah selama ini? Dan yang paling penting, apakah ada kemungkinan dana CSR pendidikan digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu?” tegas Adiya di hadapan forum, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyuarakan bahwa masyarakat Kepri sejatinya memiliki kapasitas untuk membentuk lembaga keuangan sendiri yang lebih berpihak kepada kepentingan publik.

“Kita punya dua juta lebih penduduk. Kita mampu mendirikan bank sendiri yang bisa menghasilkan lima miliar rupiah per bulan. Jika BRK Syariah tidak berani membuka data, kami akan menempuh jalur hukum dan menolak keberadaannya di Kepri,” tegasnya.
Sorakan dukungan dari kalangan mahasiswa membuat suasana rapat semakin tegang. Mereka mendesak agar BRK Syariah bertanggung jawab secara moral dan hukum atas pengelolaan dana publik tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kepri, Iman Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang.
“Kami akan segera mengagendakan kembali rapat lanjutan dalam waktu dekat. Kali ini, kami akan mengundang langsung pihak BRK Syariah dan seluruh unsur penegak hukum di Kepulauan Riau agar permasalahan ini bisa dibuka secara terang,” ujar Iman menutup rapat.
Pernyataan Iman disambut hangat oleh peserta rapat, menandakan harapan akan peningkatan pengawasan dan transparansi keuangan publik di Kepulauan Riau.
JPKP Kepri juga memberikan tenggat waktu kepada BRK Syariah untuk membuka data penggunaan CSR pendidikan. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melakukan aksi lanjutan.
(apr)