Reklamasi PT Batamas Puri Permai: DPRD Kepri Desak Tindakan Konkret untuk Atasi Dampak Lingkungan

Ulasfakta – Reklamasi yang dilakukan PT Batamas Puri Permai di kawasan Muara Pantai Teluk Tering, Kecamatan Bengkong, terus menuai kritik. Selain merugikan nelayan, dampak lingkungan akibat proyek ini semakin terasa, terutama pendangkalan Sungai Nayon yang berujung pada banjir besar dalam setahun terakhir.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kepri bersama masyarakat, nelayan, dan perwakilan perusahaan di Gedung Graha Kepri Batam Centre pada Kamis, 6 Maret 2025, sejumlah pihak mendesak penyelesaian masalah ini sebelum kondisinya semakin parah.
DPRD Kepri: Harus Ada Solusi Jangka Panjang
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Misrawati Tampubolon, menegaskan bahwa proyek reklamasi tidak boleh mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Ia meminta perusahaan dan pihak terkait mencari solusi konkret yang tidak hanya bersifat sementara.
“Reklamasi memang sah secara hukum jika izinnya lengkap, tapi dampaknya tidak boleh diabaikan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dan perusahaan hanya memberikan solusi setengah hati,” ujarnya.
Misrawati juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terkait proyek reklamasi yang terus bertambah di Batam.
“Kami ingin ada pengawasan lebih ketat. Jangan sampai reklamasi ini malah memperburuk kondisi lingkungan dan mempersulit kehidupan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Nelayan dan Warga Merasa Terpinggirkan
Ketua RW 12 Kelurahan Nayon, Anwar Efendi Dalimunte, menyatakan bahwa warga mulai merasakan dampak nyata reklamasi, terutama dalam bentuk banjir yang semakin parah akibat pendangkalan sungai.
“Sungai yang dulu lurus ke laut, sekarang membentuk huruf L karena pemotongan jalur oleh reklamasi. Akibatnya, air meluap dan banjir semakin sering terjadi,” katanya.
Selain itu, nelayan yang tergabung dalam Forum Kelompok Usaha Bersama Mina Batam Madani (FKUB MBM) juga menyampaikan protes keras. Ketua FKUB MBM, Sahriyal Edi, menegaskan bahwa reklamasi telah mengurangi ruang tangkap ikan, sehingga hasil tangkapan mereka merosot drastis.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi reklamasi ini menghancurkan sumber penghidupan kami. Tidak ada tempat bagi nelayan jika laut terus diuruk,” ujarnya.
Mereka pun mengajukan tuntutan kepada PT Batamas Puri Permai, di antaranya:
•Pengerukan dan pelebaran kembali Sungai Nayon untuk mencegah banjir.
•Penghentian reklamasi di sepanjang Teluk Tering.
•Penyediaan pelabuhan tambat sampan resmi bagi nelayan.
•Kompensasi berkelanjutan bagi nelayan yang terdampak.
•Kolaborasi lebih baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat pesisir.
Perusahaan Berjanji, Tapi Salahkan Pihak Lain
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur PT Batamas Puri Permai, Angelinus, mengakui bahwa reklamasi yang mereka lakukan memang berkontribusi terhadap pendangkalan sungai, tetapi ia juga menuding pihak lain turut berperan.
“Kami sudah sepakat bekerja sama dengan pemilik Golden Prawn untuk pengerukan sungai. Pak Abi (pemilik Golden Prawn) menyediakan alat berat, sementara kami yang menyediakan bahan bakarnya,” ujarnya.
Namun, ia mengklaim bahwa kesalahan tidak sepenuhnya ada pada proyek reklamasi mereka. Angelinus menuding bahwa proses pengerukan yang dilakukan Golden Prawn justru memperparah kondisi, karena material galian diletakkan di tengah sungai alih-alih di sisi lahan mereka sendiri.
“Kalau mau mencari solusi, semua pihak harus ikut bertanggung jawab, bukan hanya kami,” tambahnya.
DPRD Minta Evaluasi Total Perizinan Reklamasi
Di tengah polemik ini, Komisi II DPRD Kepri menyatakan akan mengajukan evaluasi total terhadap perizinan reklamasi di Batam, terutama di kawasan pesisir yang terdampak langsung oleh proyek serupa.
“Jika tidak ada solusi konkret, kami akan meminta rekomendasi penghentian sementara reklamasi hingga ada kepastian bahwa tidak ada dampak buruk bagi masyarakat,” kata Misrawati Tampubolon.
Polemik reklamasi di Batam bukanlah hal baru. Namun, dengan semakin meningkatnya keluhan dari masyarakat dan nelayan, DPRD Kepri berjanji untuk lebih serius mengawal persoalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *