Reklame Ilegal di Batam Jadi Sorotan, Pemkot Siapkan Penertiban Bertahap

Ulasfakta – Keberadaan reklame tanpa izin atau yang telah habis masa sewanya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Tak hanya melanggar aturan, reklame-reklame ini juga dinilai merusak estetika kota.

Untuk itu, Pemkot Batam akan melakukan penertiban secara bertahap, dengan fokus awal pada reklame berukuran kecil di area permukiman.

Peraturan Baru Jadi Acuan Penertiban

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, Reza Khadafy, mengatakan bahwa penertiban akan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024.

“Kami akan mulai pada Selasa nanti, dengan menertibkan reklame kecil di area residensial terlebih dahulu,” ujar Reza, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, banyak papan reklame yang bermasalah dari segi perizinan maupun pajak. Beberapa di antaranya sudah habis masa sewanya, sementara yang lain bahkan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tim Gabungan Akan Turun ke Lapangan

Penertiban ini tidak dilakukan sendirian. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) akan langsung turun ke lokasi untuk mendata serta mencocokkan data pajak reklame.

Reza juga menegaskan bahwa pemilik reklame besar harus segera mengurus perizinan agar bisa tetap beroperasi secara legal.

“Jika masa sewa lahan habis, struktur reklame juga harus dibongkar. Kami akan bertindak sesuai regulasi,” tegasnya.

Pengawasan Akan Diperketat

Ke depan, Pemkot Batam akan lebih memperketat pengawasan agar reklame yang berdiri di kota ini benar-benar sesuai dengan aturan. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan pendapatan daerah dari pajak reklame tetap optimal, sekaligus menjaga keindahan kota.

Warga Batam diimbau untuk melaporkan reklame ilegal yang masih berdiri agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *