Remaja 16 Tahun di Bintan Jadi Korban Persetubuhan Usai Kenalan Lewat OmeTV, Pelaku Ditangkap di Batam

Ulasfakta – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi korban tindak pidana persetubuhan setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi percakapan daring, OmeTV.

Pelaku berinisial RAL (22) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pada Rabu malam, 4 Juni 2025, saat tengah bekerja di wilayah Belakang Padang, Kota Batam.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), mengungkapkan bahwa RAL diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di Kecamatan Bintan Timur.

“Pelaku dan korban menjalin komunikasi melalui aplikasi OmeTV yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Setelah berhasil membujuk korban untuk berpacaran, pelaku mengajak korban jalan-jalan yang berujung pada hubungan badan di beberapa kesempatan,” jelas AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun.

Dalam pemeriksaan, pelaku berdalih siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun demikian, penyidik tetap menjerat RAL dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi remaja dengan pihak asing melalui aplikasi daring. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kejahatan terhadap anak ke pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *