Ulasfakta.co – Reserse Narkoba polres bintan bekuk seorang kurir Narkoba, yang mengantarkan paket Narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA tanjungpinang.
Kapolres bintan, AKBP Riki Iswoyo mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengantarkan narkotika di parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di km 18.
Dari hasil CCTV Lapas benar adanya, seorang pria yang mendatangi parkiran lapas narkotika kelas iia, yang kemudian pergi usai meletakan sesuatu saat diperiksa oleh petugas lapas didapati satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 63,23 gram.
“Usai dilakukan pengembangan didapati, pelaku berinisial TK berusia 41 tahun diamankan dikosannya di jalan kijang lama tanjungpinang timur,” ungkap Kapolres Bintan.
Lebih lanjut disampaikan, dari hasil penggeledahan dikosan pelaku, didapati 5 paket sabu di bungkus plastik bening, selain itu pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti lain di daerah jalan salam tanjungpinang dan didapati barang bukti yang sama.
Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh satres narkoba polres bintan, sebesar 123,51 gram.
Sejalan dengan itu, pelaku TK mengaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu dalam satu kali pengantaran, selain itu Ia juga sudah memiliki rencana untuk mengantarkan sabu ke sejumlah lokasi lain.
“Sekali jalan Rp 500 ribu, dan ada rencana pengantaran lain lagi,” ungapnya.