Ulasfakta – Ribuan pengemudi ojek dan taksi online di Kota Batam berkumpul dan menggelar aksi damai yang kini terpusat di Gedung Graha Kepri, Batam Center. Rencana awal yang akan menggelar demonstrasi di berbagai lokasi seperti Kantor Gubernur, Kantor Aplikator, dan Kantor Wali Kota Batam akhirnya dipusatkan dalam satu titik strategis tersebut.
Feryandi Tarigan, Ketua Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO), menjelaskan aksi ini bagian dari gerakan nasional dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Transportasi Online yang serentak digelar di lebih dari 16 kota di Indonesia.
“Kami memutuskan untuk mengumpulkan massa di Graha Kepri dengan jumlah peserta tetap di atas 1.500 driver online,” ungkap Feryandi kepada ulasan.co, Senin, 19 Mei 2025.
Aksi solidaritas ini melibatkan 63 komunitas pengemudi roda dua dan roda empat, termasuk KOMANDO, FORDO, ACC, dan Unity Family. Para peserta akan memulai konvoi dari Lapangan WTB menuju Gedung Graha Kepri.
Djafri Rajab, Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam, menyatakan bahwa aksi ini adalah upaya bersama untuk menyuarakan aspirasi dan nasib ribuan pengemudi online.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah penegakan tarif resmi ojek dan taksi online sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang diterbitkan sejak September 2024. Namun, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan oleh para aplikator, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan pengemudi.
“Tarif resmi itu sudah lebih dari delapan bulan diabaikan, padahal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang ada,” ujar Djafri.
Selain masalah tarif, para driver juga menuntut perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 13.500 pengemudi online di Batam. Mereka juga menyoroti ketidakjelasan aturan terkait kendaraan roda dua yang dipakai untuk layanan transportasi penumpang, pengantaran makanan, dan barang.
“Kami selama ini hanya mengacu pada UU Pos, tapi kami membutuhkan regulasi yang jelas dan berpihak kepada kami,” tambah Djafri.
Tuntutan lain dari para driver adalah pengurangan potongan dari aplikator menjadi 10 persen dan penetapan tarif bersih bagi pengemudi. Mereka juga mendesak pemerintah agar segera mengesahkan undang-undang khusus untuk mengatur taksi online.
“Jika aplikator menolak SK Gubernur, seharusnya mereka menempuh jalur hukum ke PTUN, bukan dengan mengabaikan aturan secara sepihak,” tegas Djafri.
Lebih lanjut, Djafri menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD Kepri sudah melakukan audiensi dengan kementerian terkait. Hal ini penting mengingat kenaikan harga BBM, namun tarif pengemudi online belum pernah disesuaikan selama lebih dari tiga tahun.
“Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Sudah saatnya aplikator diberikan ultimatum dan dikenai sanksi jika melanggar aturan,” pungkasnya.