Ulasfakta – Sekitar 1.600 guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih belum menerima honorarium mereka yang tertunggak sejak Desember 2024. Kondisi ini mulai menimbulkan keresahan di kalangan para pengajar yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan di tingkat akar rumput.
“Sudah setengah tahun lebih kami belum menerima honor. Tidak ada kejelasan kapan akan dibayar,” ujar salah satu guru TPQ yang enggan disebut namanya, Rabu (4/6/2025).
Para guru TPQ berharap agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan ini, mengingat tugas mereka sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai keislaman dan membentuk karakter generasi muda sejak dini.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, menyatakan bahwa kendala pembayaran honorarium ini disebabkan oleh perubahan regulasi, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Situasi ini memang agak rumit karena ada aturan baru yang harus dipatuhi. Namun, kami sedang berupaya mencarikan jalan keluar agar hak para guru TPQ tetap bisa disalurkan tanpa menyalahi aturan,” kata Rafiza.
Ia menegaskan pentingnya peran para guru TPQ dalam mencetak generasi Karimun yang religius dan berakhlak mulia.
“Jangan sampai mereka yang berjasa dalam mendidik anak-anak kita dalam hal agama justru terabaikan. Pemerintah harus hadir dan memberi perhatian serius,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk mencairkan insentif yang tertunda. Honor para guru juga telah masuk dalam daftar Tunda Bayar (TB) dan dijanjikan akan disalurkan begitu regulasi rampung.
“Kami harap prosesnya tidak berlarut-larut. Ini menyangkut hajat hidup banyak guru yang telah berjasa besar bagi pendidikan Islam di Karimun,” tutup Rafi.
Tinggalkan Balasan