Dabo — Peredaran rokok ilegal di wilayah Dabo Singkep kian meresahkan. Sejumlah etalase toko dan warung didapati menampilkan berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
Fenomena ini terlihat dari semakin banyaknya merek-merek tidak resmi yang dijual bebas dengan harga jauh di bawah rokok bercukai, sehingga menarik minat pembeli namun merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Di beberapa titik penjualan, terlihat brand seperti T3 Bold, OFO Bold, H Mild, H Bold, H&D Red, hingga RAV3 Bold terpajang sejajar dengan produk legal.
Kemasan yang digunakan menarik, namun tidak memiliki pita cukai sah. Dalam beberapa kasus, pita cukai dicetak secara imitasi, tanpa keaslian atau kode produksi yang valid.
Warga mengaku peredaran rokok ilegal ini semakin agresif dalam beberapa bulan terakhir. Bukan hanya dijual di warung kecil, namun juga mulai masuk ke kios-kios yang sebelumnya tidak menjual produk tanpa cukai.
“Sekarang hampir semua warung punya rokok-rokok aneh itu. Harganya murah, selisihnya bisa sampai 50–70 persen dari rokok resmi,” ujar Tomi pengguna rokok ilegal di Dabo Singkep.
Ia menambahkan, banyak masyarakat tidak sadar bahwa produk tersebut berpotensi berbahaya karena tidak melalui standar produksi resmi.
Penjual juga mengakui bahwa permintaan rokok ilegal meningkat karena harga rokok bercukai terus naik. Namun mereka menyebut pasokan rokok ilegal masuk secara diam-diam melalui jalur distribusi yang tidak jelas.
Pihak berwenang sebelumnya sudah menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai adalah tindak pelanggaran yang merugikan negara serta dapat memicu masalah kesehatan karena tidak memiliki standar produksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun hingga kini, penindakan di lapangan dinilai belum maksimal.





Tinggalkan Balasan