Ulasfakta.co – Kadis PUPR Tanjungpinang, Rusli, dinilai menjadi sebab dua paket pekerjaan yaitu pembangunan tempat parkir gedung Mako Lanud Raja Haji Fisabilillah dan Rebabilitasi Kantor BNN Kota Tanjungpinang kekurangan volume.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Hibah pada Dinas PUPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2023, untuk pekerjaan pembangunan Tempat Parkir Gedung Mako Lanud Raja Haji Fisabilillah, volume pekerjaan lantai cor parkiran, pemasangan bata merah, plesteran, acian dan besi hollow tidak sesuai dengan volume yang dipersyaratkan pada kontrak.
Pekerjaan Rebabilitasi Kantor BNN Kata Tanjungpinang, volume pekerjaan jembatan baja/besi, dinding bata merah, pemasangan plafon luar dan plafon GRC juga tidak sesuai dengan volume yang dipersyaratkan pada kontrak.
Atas kondisi tersebut, para penyedia telah melakukan penyetoran ke RKUD Kota Tanjungpinang sebesar Rp16.828.014,81 dengan rincian sebagai berikut, pembangunan tempat parkir gedung Mako Lanud Raja Haji dengan nilai kontrak Rp199.511.995,15, temuan Rp13.508.820,33. Tanggal penyetoran 4 April 2024.
Rehabilitasi Kantor BNN Kota nilai kontrak Rp231.760.719,99 dan temuan Rp3.319.194,48. Tanggal penyetoran 18 April 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada huruf b pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah antara lain melakukan kesalahan perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.
Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada, antara lain ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Surat Perjanjian Kontrak: Nomor 52/SPK/PUPR-CK/FIS/APBD/2023 tanggal 20 Juli 2023 dan Nomor 05/SP/PUPR-CK/APBD VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 pada syarat-syarat umum kontrak pada bagian hak dan kewajiban penyedia, bahwasanya penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan, menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, Pangkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Kondisi tersebut mengakibatkan penyajian realisasi Belanja Hibah pada LRA tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sebesar kekurangan volume yang terjadi.
“Dan Pemko Tanjungpinang menerima volume pekerjaan tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi yang direncanakan,” tulis LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri.
Tidak hanya dua paket pekerjaan saja yang bermasalah, melainkan ada sembilan paket pekerjaan fisik dengan kerugian negara sebesar Rp291.385.919,73. Serta kelebihan pembayaran enam paket pekerjaan yang disengaja ataupun tidak disengaja sebesar Rp35.642.633,69. yang telah disetorkan pada tanggal 21, 25-28 Maret 2024 dan 18 April 2024.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Kepri ini, Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) belum sepenuhnya melaksanakan SOP Pemeriksaan Pekerjaan oleh PPK dan PPTK, dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
PPK dan PPTK pada Dinas PUPR juga dinilai belum optimal dalam melaporkan penerapan SOP Pemeriksaan Pekerjaan oleh PPK dan PPTK.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tanjungpinang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR itu lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya melalui sosialisasi SOP Pemeriksaan Pekerjaan kepada PPK dan PPTK.
Kemudian PPK dan PPTK pada Dinas PUPR melaporkan penerapan SOP Pemeriksaan Pekerjaan.
(tim/red)