Ulasfakta – Dalam operasi rutin pengawasan harga, Satgas Pangan Kabupaten Bintan menemukan bahwa salah satu pedagang ayam potong di Pasar Baru Tanjunguban menjual produk dengan harga Rp42 ribu per kilogram, melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas RI).
Menurut informasi yang dihimpun, pedagang bernama Along menjelaskan bahwa harga jual ayam potong tersebut ditentukan berdasarkan harga ayam hidup yang diperoleh dari agen.
“Jika harga ayam hidup mencapai Rp30 ribu per kilogram, saya harus menetapkan harga ayam potong minimal Rp40 ribu. Namun, untuk menutup biaya operasional—mulai dari transportasi, pemeliharaan, hingga proses penyembelihan—harga jualnya pun bisa mencapai Rp42 ribu per kilogram,” jelas Along kepada wartawan di lokasi, Senin 17 Maret 2025.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, meskipun pemerintah melalui Bapanas RI menetapkan HET ayam potong sebesar Rp40 ribu per kilogram, harga di pasar tetap tinggi karena harga ayam hidup yang didapat dari agen ternyata lebih tinggi daripada harga rata-rata di kandang.
“Kami sedang mengumpulkan data lebih lanjut untuk memeriksa konsistensi harga ayam hidup yang ditawarkan oleh agen. Harga yang ideal seharusnya sekitar Rp25 ribu per kilogram, tetapi yang tercatat di lapangan jauh lebih tinggi,” ungkap Iwan, panggilan akrab Setia.
Sementara itu, pedagang lain, Misiah, menegaskan bahwa intervensi pemerintah tidak berlaku langsung untuk harga ayam potong, karena produk ini tidak mendapatkan subsidi seperti komoditas lain.
“Kita adalah pelaku usaha swasta dan harga dijual ditentukan oleh mekanisme pasar. Pemerintah tidak campur tangan dalam harga yang tidak disubsidi,” ujarnya singkat.
Temuan ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat dan pengawas pasar, yang menilai bahwa harga di atas HET dapat merugikan konsumen, terutama di masa menjelang Lebaran ketika kebutuhan pangan meningkat. Satgas Pangan berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti dan memastikan harga produk pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi daya beli masyarakat.