Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyelidiki dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada pagar di depan pabrik Teh Prendjak, Jalan D.I. Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan pagar yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP setempat, Jumat, 2 Januari 2026.

PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada jarak pagar dengan as jalan sebagaimana diatur dalam ketentuan GSB.

“Dalam Perda tersebut, pembangunan pagar wajib memperhatikan jarak dari as jalan. Itu yang sedang kami dalami,” katanya di lokasi.

Untuk memastikan keakuratan pengukuran, Satpol PP melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas PU Kota Tanjungpinang sebagai organisasi perangkat daerah teknis. Proses pengukuran juga dihadiri pihak kelurahan, kecamatan, pemilik lahan, serta pemilik pagar.

“Pengukuran dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak agar tidak menimbulkan polemik,” jelas Eko.

PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto. Foto: kevin/ulf

Ia menjelaskan, pengukuran teknis sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas PU karena berkaitan dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga kini, hasil pengukuran belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap awal.

“Setelah hasilnya keluar, akan kami bahas bersama OPD teknis untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini masih tahap pengumpulan bahan dan data,” kata Eko.

Dia menegaskan, penyelidikan tidak menyentuh aspek kepemilikan tanah. Satpol PP hanya menilai kepatuhan bangunan pagar terhadap aturan yang berlaku.

“Kami tidak masuk ke ranah kepemilikan lahan. Fokus kami pada bangunan fisik pagar,” ujar Eko.

Terkait kemungkinan penertiban atau pembongkaran, dia menyebut hal itu bergantung pada hasil penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran dan unsur-unsurnya terpenuhi, proses akan dilanjutkan ke tahap administrasi sesuai prosedur.

“Semua akan dilakukan sesuai SOP dan disampaikan secara tertulis,” ungkap Eko.

Pagar di depan pabrik Teh Prendjak, Jalan D.I. Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Foto: kevin/ulf

Sementara itu, Djodi, pemilik lahan, mengatakan tanah bersertifikat wajib dijaga dan dipagari agar tidak dimasuki atau dikuasai pihak lain.

“Pagar dibangun sebagai batas sertifikat tanah saya dengan jarak sekitar satu meter. Pondasinya hanya berada di permukaan tanah,” kata Djodi.

Ia menegaskan, pemagaran merupakan hak pemilik tanah yang sah. Jika pemerintah berencana melakukan pelebaran jalan, menurut dia harus didahului sosialisasi dan persetujuan pemilik lahan.

Djodi mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap penegakan Perda dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta hukum.

Ia juga menambahkan akses jalan yang telah disepakati sejak 2004 tetap terbuka. Jalan selebar enam meter tersebut, kata dia, masih dapat dilalui kendaraan besar hingga saat ini.

Hingga kini, Satpol PP Kota Tanjungpinang masih menunggu hasil resmi pengukuran dari Dinas PU sebagai dasar pembahasan lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

(kev)