Ulasfakta.co – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat peringatan tegas kepada PT Epid Menara Assetco terkait keberadaan menara telekomunikasi tanpa izin di Jalan Pemuda Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Dalam surat bernomor B/304/29/6.2.02/2025 tertanggal 17 Februari 2025, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, meminta perusahaan untuk segera membongkar secara mandiri bangunan menara tersebut. Bila dalam waktu 30 hari sejak surat diterbitkan permintaan itu tidak diindahkan, pemerintah kota akan melakukan pembongkaran paksa.
“Pemilik tower telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengelolaan Tower Telekomunikasi Bersama,” demikian isi surat yang juga ditembuskan ke Penjabat Wali Kota Tanjungpinang dan sejumlah lembaga penegak hukum di daerah saat itu.
Satpol PP mencatat, menara milik PT Epid Menara Assetco telah beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Menara Bersama (IMBM).
Proses penertiban telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyelidikan, pemberitahuan, hingga tiga kali surat peringatan. Bahkan, pada 25 April 2024 telah digelar pertemuan antara warga dan perwakilan perusahaan di kantor kelurahan yang dipimpin oleh Sekretaris Lurah Tanjung Ayun Sakti.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah memasang garis PPNS pada lokasi bangunan sebagai bentuk tindakan administratif. Namun hingga surat ini diterbitkan, tidak ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menindaklanjuti kewajiban hukum mereka.
Dalam Perda yang disebut, pelanggaran terhadap pembangunan tanpa IMB dan IMBM dapat dikenai sanksi berupa pembongkaran oleh pemerintah, disertai denda administratif hingga 10 persen dari nilai total bangunan.

Sementara, pelanggaran terhadap izin menara bersama diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan. “Kami harap pihak perusahaan dapat kooperatif dan menaati aturan yang berlaku,” kata Abdul Kadir Ibrahim dalam keterangannya di surat pemberitahuan pembongkaran tersebut.
Anehnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang justru menerbitkan surat persetujuan pelepasan PPNS Line di menara telekomunikasi milik PT Epid Menara Asset & Co. Surat tersebut terbit dan berlaku pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Surat bernomor B/304/142/6.2.02/2025 itu langsung memberi lampu hijau untuk membuka garis penyegelan di Jalan Pemuda, Gang Akasia RT 002/RW 009, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari pada pukul 15.00 WIB.
Tidak ada jeda untuk proses verifikasi lapangan, koordinasi resmi dengan warga, ataupun pemberitahuan memadai kepada perangkat kelurahan.
Yang mengganjal, alasan pelepasan segel hanya tertulis untuk “mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan tower”, tanpa penjelasan risiko yang dimaksud.
Surat juga mengatur agar perusahaan memberitahukan kelurahan dan RT/RW sebelum kegiatan, serta memasang kembali PPNS Line setelah selesai.
Namun, saat dimintai klarifikasi, Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim bungkam. Tim Ulasfakta berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kasatpol PP Abdul Kadir Ibrahim pada Kamis (7/8/2025) melalui pesan singkat, dan kunjungan ke kantornya, hasilnya nihil.
Hingga berita ini dilansir pun, tower itu masih berdiri kokoh, dan diduga kebal terhadap Perda yang sudah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan