Satreskrim Polres Bintan Bekuk Seorang Pria Diduga Dukun Cabul di Tanjungpinang

Ulasfakta – Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial F (42), warga Tanjungpinang, yang diduga melakukan tindakan cabul dengan modus sebagai dukun pengobatan.

Penangkapan terjadi di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan meloncat ke sebuah kolam yang terletak tidak jauh dari kediamannya.

Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami tindakan tidak senonoh oleh pelaku.

“Benar, hari ini kami berhasil menangkap pelaku yang diduga dukun cabul berinisial F,” ujar Ipda Rafi saat dikonfirmasi.

Menurut keterangan awal, korban pertama kali menemui pelaku pada Januari 2025 dengan maksud berobat. Pelaku yang mengaku bisa mengobati penyakit korban tersebut kemudian melakukan pengobatan.

Namun, selama proses pengobatan, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh hingga berhubungan badan dengan korban. Pihak kepolisian belum mau mengungkap berapa kali kejadian tersebut terjadi, maupun jenis penyakit yang dialami korban.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan memeriksa pelaku secara intensif. Informasi perkembangan kasus akan kami sampaikan kemudian kepada media,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *