Ulasfakta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta tingkat SD dan SMP disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejatinya sudah lama diterapkan di daerahnya.

Kami di Lingga sudah lebih dulu menjalankan kebijakan ini, sebelum MK mengeluarkan keputusan. Semua sekolah swasta dari tingkat SD sampai SMP sudah menerima dana BOS dan BOP, sama seperti sekolah negeri,” ujar Armia kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, dengan adanya dana bantuan operasional tersebut, seluruh sekolah swasta di Lingga dilarang keras memungut biaya tambahan dari orang tua siswa, baik berupa uang pangkal maupun SPP bulanan.

“Gaji guru dan operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui BOS dan BOP, jadi tidak ada alasan lagi untuk menarik pungutan dari wali murid,” tegas Armia.

Ia juga menyebut, jika sekolah swasta membutuhkan tambahan anggaran untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas, mereka cukup mengajukan proposal resmi ke pemerintah daerah. Pemkab Lingga, kata Armia, selama ini juga rutin memberikan bantuan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah swasta.

“Kalau soal fasilitas atau gedung, ajukan ke Pemda. Tidak boleh lagi menggunakan alasan pembangunan untuk meminta uang pangkal atau pungutan lainnya,” jelasnya.

Kebijakan penggratisan biaya pendidikan ini diyakini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mengurangi kepadatan di sekolah negeri, yang selama ini kerap menerima siswa melebihi kapasitas akibat perbedaan biaya dengan sekolah swasta.

Armia berharap, dengan adanya kepastian hukum dari MK serta komitmen Pemkab Lingga, tidak ada lagi anak-anak di daerah itu yang terhambat mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya.

“Tujuannya jelas, agar akses pendidikan terbuka untuk semua anak tanpa terkecuali,” pungkasnya.