Ulasfakta – Petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Dua orang PMI ditangkap setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam kemasan tak lazim, yakni deodoran dan kopi bubuk.

Penangkapan pertama terjadi pada 25 Mei 2025, saat petugas memeriksa LH (42), seorang pria yang baru tiba dari Malaysia. Saat melewati pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, petugas menemukan 123,7 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan kopi bubuk.

Beberapa hari berselang, tepatnya 31 Mei 2025, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MR (59). Ia kedapatan membawa 12,7 gram sabu yang diselipkan dalam botol deodoran.

“Modus seperti ini kerap digunakan oleh PMI yang pulang ke tanah air setelah bekerja sekitar 20 hingga 30 hari di Malaysia,” ujar Muhammad Iqbal Reza, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, LH diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kepemilikan ekstasi. Sementara MR diketahui bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Polres Karimun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Pihak Bea Cukai mengimbau agar masyarakat, khususnya PMI, tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penyelundupan narkoba. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga berdampak besar terhadap keselamatan masyarakat luas.