Ulasfakta – Konflik antara PT. Hermina Jaya dan PT. Karyaraya Adipratama (KRAP) terkait tumpukan stockpile bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, kembali mencuat ke permukaan. Di tengah polemik belum terpenuhinya hak-hak warga oleh PT. Hermina, kini perusahaan tersebut juga menghadapi kewajiban yang belum diselesaikan kepada mitranya, PT. KRAP.
Meski perselisihan hukum masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, PT. Hermina dilaporkan telah dua kali melakukan aktivitas loading bauksit dan dikabarkan tengah mempersiapkan pengangkutan ketiga.
Kuasa hukum PT. KRAP, Jack Kuhon, menyatakan bahwa langkah tersebut mencederai proses hukum yang masih berjalan. Menurutnya, PT. Hermina Jaya menunjukkan sikap abai terhadap itikad baik dalam penyelesaian sengketa.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kedua pada 24 April 2025. Namun hingga saat ini belum ada respons positif dari pihak PT. Hermina. Padahal kami sudah memberikan waktu dua minggu,” ujar Jack, Rabu (30/4/2025) di Dabo.
Jack menegaskan bahwa PT. Hermina telah melanggar kesepakatan awal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar seluruh kegiatan pengangkutan bauksit dihentikan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Jika stockpile itu habis sebelum ada putusan final, maka tidak ada lagi jaminan pembayaran bagi klien kami. Situasi ini bisa mengarah pada dugaan penggelapan objek sengketa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jack mengungkapkan bahwa PT. KRAP merupakan kontraktor penggalian yang bekerja atas perjanjian dengan PT. Hermina Jaya. Namun, pekerjaan tersebut sudah lama terhenti karena ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kesepakatan. Pihaknya pun sudah melayangkan gugatan wanprestasi di pengadilan.
“Secara legal, PT. Hermina adalah pemegang izin operasi produksi, sementara kami sebagai pelaksana teknis. Namun hingga kini pembayaran tidak sesuai dan tak kunjung ada penyelesaian,” ucapnya.
Jack memperingatkan, jika PT. Hermina tetap memaksakan loading ketiga, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Ia juga mengancam akan melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut karena dianggap mengabaikan proses hukum dan merugikan PT. KRAP maupun masyarakat.
“Kami minta semua lembaga — mulai dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, KSOP, hingga instansi pemerintah — turut mengawasi persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum,” tegas Jack.
Ia berharap, tidak ada aktivitas pengangkutan bauksit yang dilakukan oleh PT. Hermina Jaya sebelum tercapai kesepakatan damai yang adil dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak. Sengketa ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut dua perusahaan, melainkan juga menyentuh hak dan kepentingan masyarakat Lingga secara keseluruhan.
Tinggalkan Balasan