Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Lingga memilih tidak terlibat langsung dalam penyelesaian konflik batas wilayah Pulau Pekajang yang saat ini tengah menjadi polemik. Pemkab Lingga menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) selaku otoritas yang berwenang.
Wakil Bupati Lingga, Novrizal, menegaskan bahwa peran Pemkab hanya sebatas mendampingi proses mediasi, tanpa mengambil keputusan langsung dalam konflik klaim antarwilayah.
“Kami sudah melakukan komunikasi awal dengan pihak kabupaten yang turut mengklaim Pulau Pekajang. Tapi kami menunggu langkah dari Pemerintah Provinsi Kepri sebagai pihak yang berwenang secara administratif,” ujar Novrizal saat ditemui di Tanjungpinang, Sabtu (21/6/2025).
Ia menekankan bahwa Pulau Pekajang bukanlah wilayah kosong. Pulau tersebut dihuni oleh masyarakat yang selama ini tercatat sebagai penduduk Kabupaten Lingga, dengan mayoritas mata pencaharian sebagai nelayan.
“Di sana sudah ada warga kami yang menetap, dan juga telah dibangun berbagai fasilitas oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Jadi bukan wilayah tanpa aktivitas,” ungkapnya.
Novrizal juga menambahkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan status wilayah administratif. Ia menolak mengambil langkah sepihak dan lebih memilih menunggu hasil verifikasi resmi melalui prosedur tata pemerintahan yang berlaku.
“Kami berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan. Untuk masalah batas wilayah, tentu harus diselesaikan melalui jalur yang resmi dan sesuai ketentuan,” jelas Novrizal.
Polemik status Pulau Pekajang kembali mencuat setelah muncul klaim tumpang tindih dari kabupaten lain yang juga berada di wilayah Kepulauan Riau. Dalam beberapa tahun terakhir, pulau-pulau terluar di Kepri kerap menjadi objek sengketa antarwilayah administratif akibat belum adanya penetapan batas yang rinci dan final.
Pemprov Kepri saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian melalui koordinasi lintas kabupaten serta kajian teknis yang melibatkan kementerian terkait.
Tinggalkan Balasan