Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi Hamam Wahyudi, memaparkan capaian kinerja jajarannya sepanjang 2025 dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar Senin, 29 Desember 2025.
Penanganan perkara narkotika dan kecelakaan lalu lintas menjadi fokus utama paparan tersebut.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polresta Tanjungpinang menangani 78 perkara narkotika.
Dari jumlah itu, tingkat penyelesaian perkara mencapai 76,2 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan capaian tahun 2024 yang menuntaskan seluruh 81 perkara.
“Penurunan ini bukan karena lemahnya penanganan, tetapi karena sejumlah perkara masih berproses di kejaksaan,” kata Hamam.
Dari total perkara narkotika, sebanyak 73 kasus merupakan sabu, tiga kasus ganja, dan dua kasus ekstasi. Seluruhnya melibatkan 108 tersangka, termasuk warga negara asing. Barang bukti yang diamankan antara lain 213,5 gram ganja, 10 botol cairan zat golongan I menyerupai ganja, 12.163,13 gram sabu dari jaringan lintas negara Malaysia–Tanjungpinang–Jambi, serta 254 butir ekstasi seberat 4,51 gram.
Menurut Hamam, seluruh barang bukti telah dimusnahkan bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sebagai langkah pencegahan, Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi untuk menyiapkan program kampung bebas narkoba yang direncanakan mulai berjalan pada 2026. Program tersebut akan difokuskan pada wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
Di sektor lalu lintas, Satlantas Polresta Tanjungpinang mencatat 143 kecelakaan sepanjang 2025, menurun dibandingkan 168 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 127 perkara telah diselesaikan.
Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga menurun, dari 23 orang pada 2024 menjadi 18 orang pada 2025. Namun, korban luka berat dan luka ringan masih menjadi perhatian.
Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Hamam menegaskan pentingnya penerapan regulasi yang lebih ketat, termasuk pengawasan izin operasional kendaraan berat.
“Penegakan hukum harus dibarengi dengan sinergi antara aparat, birokrasi, koordinator lapangan, dan komunitas pengguna jalan,” ujarnya.
Sepanjang 2025, penindakan pelanggaran lalu lintas meningkat. Jumlah tilang naik dari 654 kasus pada 2024 menjadi 1.071 kasus, sementara teguran meningkat dari 5.820 menjadi 7.204 pelanggaran.
Pelanggaran lalu lintas didominasi pengendara roda dua berusia 17–25 tahun dan 26–64 tahun. Pelanggaran terbanyak berupa tidak menggunakan helm dan kendaraan yang tidak memenuhi standar kelengkapan.
Polresta Tanjungpinang, kata Hamam, berkomitmen menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.
(kev)





Tinggalkan Balasan