Sidang Paripurna DPRD Bintan: Tradisi Tepuk Tepung Tawar Sebagai Simbol Perpaduan Budaya dan Transisi Kepemimpinan

Ulasfakta – Dalam upaya menyelaraskan nilai-nilai tradisional dengan dinamika politik modern, DPRD Kabupaten Bintan akan menggelar sidang paripurna pada Senin, 3 Maret 2025. Sidang ini, yang diawali dengan pidato pertama oleh Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby) untuk periode 2025-2030, juga akan menjadi momentum “pisah sambut” bagi pengantaran Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025, yaitu Roby Kurniawan dan Ahdi Muqsit.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan bahwa tradisi “tepuk tepung tawar” akan dilakukan sebagai simbol perpisahan dan penyambutan, menandai perpaduan harmonis antara nilai budaya lokal dan proses politik yang modern.

“Tradisi ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga cerminan semangat gotong royong dan kebersamaan yang harus terus kita jaga dalam transisi kepemimpinan,” ujar Fiven, Sabtu (22/2/2025).

Acara sidang paripurna ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pemimpin baru untuk segera menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kelangsungan program pemerintahan yang berlandaskan nilai keadilan dan budaya.

Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan, Riang Anggraini, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses ini dan memberikan doa agar sidang paripurna berjalan lancar.

“Mohon doanya agar acara ini sukses, sehingga transisi kepemimpinan dapat berlangsung dengan lancar dan semua program dapat terus berbenah demi kemajuan Bintan,” tutup Riang.

Penggunaan tradisi “tepuk tepung tawar” dalam sidang ini menjadi bukti bahwa pemerintahan daerah di Bintan tidak hanya fokus pada aspek teknis dan administratif, tetapi juga menghargai warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat. Ini diharapkan dapat menginspirasi sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan warga dalam menghadapi tantangan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *