Ulasfakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kabupaten Bintan 2024 pada 10 Januari 2025.
Tim kuasa hukum Budi Prasetyo, yang dipimpin Agung Ramadhan Saputra, menyatakan siap menghadapi sidang dan akan memaparkan fakta-fakta dugaan pelanggaran dalam pilkada tersebut.
Anggota tim kuasa hukum, Jan Wahyu Al Haadi, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk mencegah terpilihnya pemimpin dari proses pilkada yang diduga penuh kecurangan. Mereka berharap MK dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Bintan.
Tim kuasa hukum optimistis bahwa MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Bintan Nomor 622 tahun 2024 terkait hasil Pilkada Bintan 2024.
Mereka meyakini, setelah ditemukannya berbagai dugaan pelanggaran, MK akan memberikan keputusan yang adil.
“Semua berkas gugatan telah diserahkan kepada MK, dan tim kuasa hukum siap menyampaikan argumentasi hukum untuk mendukung pembatalan Pilkada Bintan,” katanya.
(dar)