Ulasfakta.co – Kepala Sekolah SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah, awalnya keberatan memberikan tanggapan terkait salah satu guru di sekolah itu disebut “Guru Karbitan” yang ikut dan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024.
“Saya sudah klarifikasi ke BKD. Jadi, saya rasa lebih simpel bapak bisa ke Dinas Pendidikan. Semuanya sudah saya klarifikasi ke Dinas Pendidikan. Satu jawaban saja di sana,” kata Zubaidah di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025) pagi.
Meski begitu, Zubaidah malah menjelaskan tentang GB yang disebut-sebut “Guru Karbitan” dalam pemberitaan di sejumlah media daring belakangan ini.
Zubaidah mengungkapkan bahwa GB telah menjadi tenaga honorer di SDN 003 Tanjungpinang Barat sejak 2018 berdasarkan SK Dinas Pendidikan sebagai Tenaga Pendidik Dan Kependidikan.
Setelah aktif di sekolah jadi honorer, GB mulai menempuh pendidikan di Universitas Terbuka (UT) jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) pada 2019 dan lulus pada 2024.
Selama kuliah, sejak 2021, GB juga sudah mengajar mengisi kekosongan guru akibat mutasi, pensiun, hingga ada guru yang cuti melahirkan di sekolah ini.
“Walaupun belum lulus, dia (GB) tetap bisa mengajar karena sudah memiliki latar belakang pendidikan saat sekolah kekurangan guru. Jadi, dia diminta menjadi pengganti sambil menunggu guru baru dari dinas,” jelas Zubaidah.
Zubaidah menuturkan, selama mengabdi di sekolah, GB menjalankan tugas sebagai tenaga kependidikan (TU dan operator) dan guru, tergantung kebutuhan sekolah.
Januari 2024, GB berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) operator, menggantikan operator lama yang tidak melanjutkan kontraknya.
Setelah resmi menyelesaikan pendidikan (diwisuda) pada 30 Agustus 2024, Zubaidah mengajukan perubahan status GB dari GTT Operator menjadi Guru Kelas ke Dinas Pendidikan pada 2 September 2024, dengan beberapa pertimbangan.
“Pengajuan itu disetujui dinas, sehingga status GB resmi berubah menjadi guru mulai September 2024,” ungkapnya.

Terkait polemik kelas 3C salah satu yang dipersoalkan Maria Ulfalim, Zubaidah menjelaskan pemekaran kelas dari 3A dan 3B, ditambah menjadi 3C telah diajukan sekitar September 2024.
Saat itu GB diberikan surat tugas aktif mengajar di Kelas 3C berdasarkan kebijakan sekolah sekaligus untuk mengisi data pokok pendidikan (Dapodik).
“Saya yang mengeluarkan surat tugas itu karena saya melihat beliau adalah staf yang loyal. Rencananya Kelas 3C akan direalisasikan pada semester genap ini. Tetapi, hingga sekarang masih tertunda keburu polemik ini muncul duluan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 003 Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Maria Ulfalim, tak lulus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024 kuota guru karena adanya dugaan “Guru Karbitan” yang ikut seleksi tersebut.
Maria Ulfalim mengaku tidak terima karena “Guru Karbitan” inisial BG, adalah staf Tata Usaha (TU) yang tidak terdata sebagai guru di sekolah yang sama dengannya, tapi lulus sebagai guru melalui jalur PPPK.
“GB bukan guru, tapi staf TU, bisa ikut seleksi dan lulus PPPK,” katanya didampingi kuasa hukum di Tanjungpinang, Jumat (7/2/2025).
Maria menjelaskan, selama mengajar di sekolah, GB tidak mengajar di kelas manapun. Namun GB tiba-tiba mendapat surat rekomendasi aktif mengajar di Kelas 3C dari kepala sekolah yang katanya ruang belajar itu tak pernah ada.
“Selama saya mengajar dan memegang kelas di sana, tidak pernah ada kelas 3C tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Maria Ulfalim dari Pusat Bantuan Hukum Tanjungpinang, Suharjo didampingi Dicky Riawan dan Ade Irawan, menyebut pihaknya telah membuat sanggahan ke BKPSDM dan Sekda Tanjungpinang atas dugaan adanya “Guru Karbitan” saat seleksi PPPK.
Kuasa hukum menduga sekolah melakukan manipulasi data, sehingga GB mendapat surat rekomendasi aktif mengajar di SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat.
“Ini kami sesalkan, kami menduga banyaknya manipulasi data sehingga GB ini bisa lulus administrasi dan mengikuti tes PPPK,” katanya.
Menurut Suharjo, kliennya yang sudah mengabdi selama 17 tahun di sekolah menjadi prioritas diterima sebagai guru PPPK.
“Beliau masuk ke guru prioritas, dengan adanya ini, klien kami tidak lulus,” ungkapnya.
Suharjo menyebut tidak mempersoalkan masalah ini jika lulus dengan cara yang benar. Namun ternyata, menurutnya ada peserta yang bisa dikatakan “Guru Karbitan” ikut seleksi PPPK dan lulus.
“Guru Karbitan. Karena, dia hanya petugas honorer TU yang diberikan surat aktif mengajar oleh kepala sekolah sebagai syarat sehingga dia bisa lulus administrasi dan CAT. Ini sangat disesalkan sekali. Kenapa, karena banyak sekali memanipulasi data dilakukan agar diduga bisa meluluskan GB,” katanya.
Dicky Riawan yang juga kuasa hukum menambahkan, saat mengikuti tes PPPK, Maria Ulfalim berada di urutan ke 27 dari 36 peserta.
“Dikarenakan ada 1 peserta yang kebetulan satu sekolah, yang dasarnya bukan guru, tapi TU dan lulus bisa jadi guru. Itulah yang kami permasalahkan. Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Pak Harjo, ini “Guru Karbitan”. Guru yang tiba-tiba muncul. Padahal persyaratan yang harus diikuti adalah minimal dua tahun menjadi guru berturut-turut. Aslinya adalah staf TU,” paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.
(syh)