lasfakta.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan resmi mengumumkan perubahan sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025–2026. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dengan perubahan signifikan pada mekanisme penerimaan siswa.
Salah satu perubahan utama adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili. Jika sebelumnya zonasi ditentukan berdasarkan kecamatan, kini domisili ditentukan berdasarkan data kependudukan, memungkinkan siswa untuk mendaftar di sekolah yang lebih dekat meskipun berada di kecamatan yang berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Nafriyon, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi calon siswa dan orang tua dalam memilih sekolah. “Dulu, zonasi ditentukan berdasarkan kecamatan; kini lebih fleksibel. Domisili diatur berdasarkan data kependudukan, memungkinkan siswa untuk mendaftar di sekolah yang lebih dekat meskipun berada di kecamatan yang berbeda,” ujar Nafriyon.
Selain perubahan sistem, persentase jalur penerimaan juga mengalami penyesuaian. Jalur prestasi akan mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan sebelumnya, sementara jalur domisili tetap menjadi jalur utama. Persentase ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, sesuai dengan batas minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Proses penerimaan siswa baru akan dimulai dengan tahap sosialisasi pada Mei 2025, diikuti dengan pendaftaran secara online pada Juni 2025. Tahun ajaran baru dijadwalkan dimulai pada Juli 2025. Dinas Pendidikan Bintan juga akan melakukan pemetaan kebutuhan per sekolah untuk menentukan jumlah siswa dan jarak sekolah yang optimal.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Bintan menjadi lebih adil dan fleksibel, serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih baik.