Tahanan Kasus Curanmor di PN Tanjungpinang Kabur Saat Akan Jalani Sidang, Berhasil Ditangkap Kembali

Ulasfakta — Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sempat heboh pada Selasa siang, 6 Mei 2025, ketika seorang tahanan bernama Riza Aldo Tampubolon atau Riza melarikan diri saat akan menjalani sidang kasus pencurian sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Riza kabur setelah turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di halaman pengadilan. Aksi tersebut terjadi saat petugas pengawal hendak membawa Riza ke ruang tahanan pengadilan.

“Saat itu, Riza sempat mendorong tahanan lain dan langsung melompat pagar di sisi kiri gedung pengadilan, sehingga membuat suasana menjadi heboh,” ungkap seorang sumber kepada Ulasan.co.

Petugas keamanan pengadilan segera bereaksi cepat dan mengejar pelaku. Beruntung, pelarian Riza tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap di sekitar rumahnya yang tak jauh dari PN Tanjungpinang.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, dan Kepala Seksi Pidana Umum, Martahan Napitupulu, masih belum membuahkan tanggapan. Pihak Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, juga belum memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Riza sendiri didakwa mencuri sebuah sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan nomor polisi BP 3531 UC milik Okky Hardanto. Kejadian pencurian berlangsung di halaman Kantor PT PLN Haleyora Power Tanjungpinang, Jalan WR Supratman, Km 12, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Atas tindakannya, Riza dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati dan Oklandy Badaruddin Alwi, menuntut terdakwa dengan kerugian materil diperkirakan mencapai Rp17 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *