Ulasfakta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan menuntut Ignatius Apung Oktaviawan dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/3/2025).
Jaksa Lunita Jawani menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Terdakwa dijatuhi pidana tiga tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Lunita.
Setelah mendengar tuntutan, Ignatius langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan. Hakim Ketua Fausi, didampingi Hakim Anggota Boy Syailendra dan Amir Rizki Apriadi, menunda sidang hingga 14 April 2025 untuk agenda pembelaan terdakwa.
Kasus ini bermula dari laporan Sugianto alias Ayong, seorang pengusaha di Bintan, yang mengaku dirugikan oleh terdakwa.
Ayong menyebut telah menyerahkan Rp42,5 juta kepada Ignatius dengan harapan mendapatkan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Kepulauan Riau.
Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan.