Ulasfakta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan menuntut terdakwa Maulana Rifai alias Uul dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025).
Maulana Rifai terbukti bersalah menjual lahan seluas 8 hektare di Kampung Jeropet, Kecamatan Gunung Kijang, tanpa sepengetahuan pemilik sah, Hj. Ciah Sutarsih.
Lahan tersebut ditawarkan kepada saksi Tiwan pada tahun 2017 dengan harga Rp 170 juta.
Terdakwa juga diketahui memalsukan dokumen kepemilikan lahan untuk meningkatkan statusnya ke sporadik sebelum melakukan transaksi.
Uang hasil penjualan pun tidak diserahkan kepada pemilik asli.
Atas perbuatannya, Maulana Rifai dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pledoi dari terdakwa.