Ulasfakta – Nurdan alias Jordan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram, mengungkapkan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri sebagai dalang di balik kasus yang menjeratnya.
Pernyataan itu disampaikan Nurdan usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa 6 Mei 2025.
Menurut pengakuannya, ia awalnya dikenalkan dengan seorang perempuan bernama Mardiana. Melalui Mardiana, Nurdan berkenalan dengan oknum polisi yang diduga adalah Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
“Mardiana ini suruhan Kasat. Kasat itu sering videocall juga,” ujar Nurdan.
Nurdan mengaku diperintah untuk menjemput sabu di Kukup, Malaysia, lalu mengantarkannya ke Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebelum berangkat, ia telah menerima uang Rp50 juta dari Mardiana dan dijanjikan upah Rp30 juta per kilogram.
“Dia maksa saya dari Jumat sampai Minggu. Dia bilang di situ modal saya tertanam semua,” kata Nurdan.
Nurdan berangkat dari Karimun menggunakan speed boat, tiba di Kukup sekitar pukul 18.30 waktu setempat, menunggu air pasang sebelum menambatkan kapal, lalu berjalan kaki menjemput sabu di rumah Ilham.
Nurdan juga menyebut ia sempat berhadapan dengan patroli TNI AL saat pulang dan mencoba kabur, namun gagal dan akhirnya ditangkap bersama barang bukti.
Saat ditanya nama oknum polisi yang terlibat, Nurdan mengaku lupa dan hanya memanggilnya “bapak-bapak” meskipun pernah berkomunikasi lewat video call.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam dakwaan yang dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Karimun, pada April 2024, Mardiana menawarkan pekerjaan kepada Nurdan untuk menjemput sabu di Malaysia dengan upah Rp30 juta per kilogram.
Mardiana menyebut tidak mengenal siapa yang menyimpan sabu dan senjata airsoft gun di Malaysia. Nurdan mengatakan punya kenalan bernama Ilham di Kukup yang biasa ia hubungi terkait penjemputan barang tersebut.
Pada 25 September 2024, Nurdan dipanggil ke Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan pengarahan, dan kemudian berangkat ke Kukup pada 20 Oktober 2024 membawa seorang PMI. Sesampainya di lokasi, ia menerima 10 bungkus sabu dan satu pucuk airsoft gun.
Saat perjalanan pulang ke Pulau Muda, kapal Nurdan dihentikan TNI AL, dan setelah berusaha melarikan diri, ia ditangkap bersama barang bukti.
Berat bersih sabu yang disita berdasarkan hasil uji BPOM Batam adalah 10.050 gram.