Ulasfakta.co – Sidang perdana gugatan hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan Teuku Yudhistira batal digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 20 Agustus 2025. Sidang urung dilaksanakan karena pihak tergugat, Perkumpulan Wartawan Online, tidak hadir.
Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena yang didampingi hakim anggota As’ad Rahim serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada 3 September 2025.
Kuasa hukum penggugat, Arfan, mengatakan bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn itu merupakan upaya hukum kliennya untuk membuktikan kepemilikan sah atas nama dan logo IWO.
“Sejak awal, nama dan logo IWO telah tercatat sebagai hak cipta atas nama Teuku Yudhistira, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” kata Arfan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, hak cipta tersebut terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah diajukan melalui permohonan bernomor EC002023119233 pada 27 November 2023. Hak cipta ini, kata dia, berlaku seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Arfan menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang. Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap tidak kooperatif. “Kalau memang merasa pemilik sah nama dan logo IWO, silakan hadir dan buktikan di pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, nama dan logo Ikatan Wartawan Online merupakan ciptaan kliennya yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lebih lanjut, Arfan juga mengkritik langkah pihak tergugat yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang dalam kelas penyediaan barang dan jasa. Padahal, menurut dia, organisasi ini sejak awal didirikan pada 2012 sebagai organisasi non-profit.
“IWO itu organisasi kemasyarakatan, bukan entitas komersial. Jadi sangat disayangkan ketika digunakan sebagai merek dagang untuk produk dan jasa. Ini bentuk penyimpangan,” kata dia.
Gugatan ini, lanjut Arfan, merupakan langkah hukum untuk meluruskan status hukum IWO sekaligus mencegah penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak lain.
Tinggalkan Balasan